(Sistem Pertukaran Data Elektronik Pengadilan dan Pencatatan Sipil)
SIMPEL PAS merupakan inovasi pertukaran data secara elektronik antara dua instansi yaitu Pengadilan Negeri Surakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat