(Sistem Pertukaran Data Elektronik Pengadilan dan Pencatatan Sipil)
SIMPEL-PAS merupakan inovasi pertukaran data secara elektronik antara dua instansi yaitu Pengadilan Negeri Surakarta dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat